Ditemukan 4 data
237 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
I Made Heriawan
Tergugat:
PT. Care Resort Bali
80 — 39
Hal 6 dari 31 hal Putusan No : 15/PHI/Pdt.Sus/PHI DPS 18. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, maka Para Penggugatmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Denpasar. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksaoleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar ;19. Bahwa, sebelum gugatan ini diajukan para pihak sudah = pernahmelakukan musyawarah bipartite, hal ini dapat dibuktikan dengan suratrisalah bipartite;20.
SeijiTanaka selaku Owner Tergugat berjanji akan memberikan jawaban untukpembayaran keterlambatan gaji 100% ditambah dengan penalty sesuaiaturan yang berlaku pada tanggal 15 September 2016 akan tetapi hinggagugatan ini diajukan upah Para Penggugat juga belum dibayar ; Bahwa pada bulan Februari 2017 Tergugat membayar upah ParaPenggugat, selama 3 (tiga) bulan, mulai dari bulan Juni, Juli dan AgustusHal 20 dari 31 hal Putusan No : 15/PHI/Pdt.Sus/PHI DPS tahun 2016, untuk upah dari bulan September 2016
1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa,maka berlasan dan berdasarkan hukum nilai gaji Para Penggugat yangdipergunakan sebagai perhitungan tuntutan gaji maupun tunjangan hari raya(THR) tersebut pada petitum gugatan Para Penggugat point 3(tiga), kecuali gajipara penggugat yang bernama WAYAN NURIYANA untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim berdasarkan Pasal 2 ayat(1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PERHal 24 dari 31 hal Putusan No : 15/PHI
/Pdt.Sus/PHI DPS 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja diPerusahaan, telah mengatur bahwa Pengusaha wajib memberikan THRkepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terusmenerus atau lebih., sedangkan Para Penggugat telah mempunyai masa kerja1(satu) tahun lebih dan menuntut pembayarn Tunjangan Hari Raya tahun 20171(satu) gaji senilai upah minimum tahun 2017, maka beralasan danberdasarkan hukum petitum Para penggugat point 3(tiga) untuk dikabulkan ;Menimbang
134 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 15/PHI/Pdt.Sus/2021, pada tanggal 24 Mei 2021;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan dalildalil Kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/ dahulu Tergugat:2. Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugattidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),3.
192 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
113K/PHI/PDT.SUS/2007
PUTUSANNomor. 113 K/PHI/PDT.SUS/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraPT. KAHATEX, dalam hal ini diwakili DIREKTUR, HARDJAHARUMAN, beralamat di Jalan CijerahCigondewah Blok SuciNo. 16 Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dalam hal ini memberikanKuasa kepada :1. YAYAT RUCHIYAT, SE, beralamat di Jalan RayaRancaekek Km. 23 No. 25 Sumedang.2.